Sebenarnya masalhnya perkara spele saja, "2019 ganti presiden", bukanlah sebuah pelanggaran. Kan bisa aja presidennya diganti melalui jalur pemilu yang sah, bukankah pemilu presiden berikutnya tahun 2019. Spanduk tersebut bukanlah ajakan kudeta, kok urusannya sampai polisi-polisian ya? heran dengan sikap parno pemerintah sekarang. Kalau memang masih betah jadi presiden ya silahkan berlaga lagi di tahun 2019, kalo masyarakat memang masih pengen maka anda pasti menang, tapi kalau kebanyakan rakyat memang ingginnya ganti presiden "ya anda jadi mantan presiden" gitu aja kok repot. Brangkali sudah terlalu enak jadi presiden itu ya? atau alasan apa? Terkait spanduk #2019 ganti presiden, saya ada baca sebuah artikel menarik di sini Spanduk Ganti Presiden 2019 dalam perspektif hukum saya rasa artikel ini cukup menarik karena ditulis secara rinci dengan landasan-landasannya. Begitulah selayaknya kita berpendapat, jangan sampai semua dipolisikan hanya me...